Ngusaba Guling di Timbrah

RGA Desa Pakraman Timbrah, Karangasem, Selasa (1/2) kemarin menggelar Ngusaba Dalem atau yang lebih dikenal dengan Ngusaba Guling. Karena saat itu hampir tiap KK krama desa setempat mempersembahkan babi guling minimal satu ekor.
Ngusaba yang berlangsung tiap tahun sekali ini yakni pada sasih kawulu, tergolong unik. Selain unik karena dalam ngusaba yang mempersembahkan banyak babi guling ini juga upacara ini mencerminkan kebersamaan.
Pangrajeg (Penasihat) Desa Pakraman Timbrah Drs. I Nengah Sudarsa, M.Si. mengatakan, dalam ketentuan awig-awig desa atau filsafat upacara ngusaba di desanya tak ada keharusan bagi tiap KK mengaturkan babi guling. Namun hal itu tergantung dari ketulusan dan kemampuan krama. Namun karena kebersamaan warga, hampir setiap KK mempersembahkan babi guling lengkap dengan bayuhan dan banten lainnya.
Lalu kebersamaannya di mana? Apabila ada krama yang tak ngaturang guling maka KK yang nguling akan ngejot kepada mereka. Sebenarnya, kata Sudarsa, inti tujuan dari persembahyangan ngusaba dalem itu memohon kepada Ida Batari Durga (Sakti dari Dewa Siwa) agar memberikan kesejahteraan dan keselamatan kepada krama Desa Timbrah. Persembahan babi guling merupakan wujud terima kasih krama atas limpahan karunia, berupa hasil bumi dan ternak dari Ida Batara yang malinggih dan di-sungsung di Pura Dalem Desa Pakraman Timbrah.
Ia menambahkan, karena tak semua warga mampu mempersembahkan babi guling, ada juga yang secara tulus sesuai kemampuan mempersembahkan guling bebek disertai canang dan perlengkapan banten lainnya. Sudarsa mengatakan total KK krama di desanya sebanyak 789. Tradisi mempersembahkan babi guling dengan banten pelengkapnya, tak hanya dilaksanakan pada upacara ngusaba dalem. Pada usabha sumbu yang jatuh pada bulan Juli, krama yang mampu juga mempersembahkan babi guling. Selain tradisi unik ngusaba guling dan usabha sumbu di desa tua ini, juga di dalam awig-awig desa diatur di mana krama dilarang menggelar berbagai jenis judi. Bagi yang melanggar salah satu aturan dalam awig-awig desa itu, dikenai sanksi desa berupa denda berupa beras. (bud)

0 comments:

Post a Comment

Recent Post

Membuat Tulisan Terbalik

Tulisan Asli:

Tulisan Terbalik:
Powered by Donny

 
IP